KEPUTUSAN KEPALA SMP N 2 BAWANG
Nomor : 424/14/2018
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 2 BAWANG
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Bawang
Menimbang :
- Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akdemik bagi peserta didik.
- Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP N 2 Bawang.
- Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP N 2 Bawang agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4301)
-
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 tentang Kompetensi IntiLulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 dan 23 tahun 2006
-
Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Lampiran I: Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs; Lampiran II: Silabus Mata Pelajaran SMP/MTs; Lampiran III: Pedoman Mata Pelajaran SMP/MTs).
-
Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah. -
Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
-
Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
-
Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
-
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
-
Keputusan Gubernur Jateng Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa)
-
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 420 /02945 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2018/2019
-
Rapat pembagian tugas Kepala Sekolah dengan Dewan Guru SMP Negeri 2 Bawang tanggal 14 Juli 2018
Memperhatikan
- Kurikulum SMP N 2 Bawang Tahun Pelajaran 2018/2019
- Visi, Misi, dan Tujuan SMP N 2 Bawang
Memutuskan
Menetapkan
- Pertama : Peraturan Akademik SMP N 2 Bawang Tahun Pelajaran 2018/2019
- Kedua : Peraturan Akademik SMP N 2 Bawang adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
- Ketiga : Peraturan Akademik SMP N 2 Bawang sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukannya bagi semua peserta didik SMP N 2 Bawang.
- Keempat : Segala Sesuatu akan diubah dan ditetapkan kembali apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
- Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di : Bawang
Tanggal : 14 Juli 2018
Kepala Sekolah
Aryatmono Siswadi, S.Pd., M.A.
NIP. 19650922 199003 1 010
Lampiran Keputusan Kepala SMP N 2 Bawang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP N 2 Bawang.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP N 2 Bawang menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
- Peserta didik SMP N 2 Bawang adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP N 2 Bawang.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
- Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
Kehadiran
- Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
- Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
- Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian Harian
- Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
- Penilaian harian berupa test berbentuk soal uraian dan atau test lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
- Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Pasal 4
Penilaian Tengah Semester
- Penilaian tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
- Cakupan Penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
- Penilaian tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.
- Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
- Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
- Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
- Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 6
Penilaian Akhir Tahun
- Penilaian Akhir Tahun disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
- Cakupan Penilaian Akhir Tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
- Hasil Penilaian Akhir Tahun diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelakah pelsanaan
- Peserta didik yang belum mencapai KBM harus mengikuti kegiatan remedial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KBM.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam pembelajaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Akhlak
1. Penilaian akhlak harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2. Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang bersifat akhlak.
3. Pelaksanaan akhlak dilakukan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 adalah UNBK
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
1. Peserta didik dinyatakan naik kelas, bila :
A. Memiliki kehadiran minimal 90%.
B. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti.
C. Memiliki nilai di bawah KBM tidak lebih dari 3 mate pelajaran untuk Kurikulum 2013 (berdasarkan rata-rata nilai semester gasal dan genap).
D. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti
2. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, bila :
A. Memiliki kehadiran di bawah 90%
B. Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
C. Memiliki nilai di bawah KBM (rata-rata smt 1 dan 2) lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran utuk Kurikulum 2013.
D. Aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti tidak bernilai baik
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan di SMP N 2 Bawang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai minimal baik (sesuai KBM ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
- Lulus Ujian Sekolah sebagaimana diatur dalam POS Ujian Sekolah (POS US).
- Lulus Ujian Nasional
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
2. Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru matapelajaran.
3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4. Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer .
2. Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Perpustakaan
1. Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP N 2 Bawang.
2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan yang berlaku.
3. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.
Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan konselor
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bawang, 1 Juli 2019
Mengetahui,
Kepala SMP N 2 Bawang
Aryatmono Siswadi, S.Pd, MA
NIP. 19650922199003101
